Salah satu Perhitungan
Beban SKS proses Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
(PPGJ) Tahun 2015 adalah para calon peserta harus menyusun Rekognisi Pengalaman
Lampau (RPL).
RPL adalah suatu sistem
penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang
mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai
pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ.
Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti,
kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi
tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan
dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang
pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
Komponen dan Sub Komponen
RPL
1. Pengalaman Pembelajaran
dan Pengembangan Diri (Deskripsi diri, Pengalaman Mengajar, Pendidikan S2/S3,
dan Pelatihan).
2. Analisis Buku Ajar Sesuai
Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK. Analisis Buku Guru/Siswa (Guru
Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK).
3. Perangkat
Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013 (RPP/RPBK/RPTIK, Pengembangan Bahan
Ajar/Layanan, Media Pembelajaran/Inovasi Layanan, dan Instrumen Penilaian).
4. Analisis Penilaian Hasil
Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013 (Dokumen Analisis Hasil
Penilaian dan Dokumen Penyajian Hasil Belajar).
5. Pembelajaran/Layanan
Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
(Orisinalitas, Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/Layanan BK/TIK, dan
Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK).
6. Penilaian Atasan Langsung
(Penilaian Kepala Sekolah dan Penilaian Pengawas).
7. Prestasi Akademik
dan/atau Karya Monumental (Guru Berprestasi/Guru Teladan/
Pemandu/Instruktur/Guru Inti, Karya Tulis Terpublikasi, Presentasi Karya
Ilmiah, dan Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan).
Deskripsi Diri
·
Deskripsi diri digunakan sebagai alat bagi guru untuk
menjelaskan keunggulan atau kebanggaan pribadi seorang guru atas prestasi
dan/atau kontribusi yang telah dilakukan dalam menjalankan karirnya sebagai
guru, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.
·
Dalam deskripsi diri ini guru diminta menguraikan dengan jelas
apa saja yang telah dilakukan yang dapat dianggap sebagai pengalaman bermakna
dan/atau kontribusi bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.
·
Deskripsi diri perlu dilengkapi dengan contoh nyata
yangdialami/dilakukan dalam kehidupan profesi sebagai guru. Guru dapat
mendeskripsikan perannya sebagai motivator, inspirator, fasilitator, dan
menumbuhkan rasa keingintahuan (curiosity).
·
Deskripsi diri mencakup tiga aspek, yaitu pengembangan kualitas
pembelajaran, pengembangan institusi sekolah, dan pengembangan kegiatan
kesiswaan.
·
Pengembangan kualitas pembelajaran (Usaha kreatif, Dampak
instruksional, Kedisiplinan, dan Keterbukaan terhadap saran dan kritik).
·
Pengembangan institusi sekolah (Penyusunan EDS, Keterlibatan
dalam RKAS, dan Kegiatan ekstra kurikulum).
·
Pengembangan kegiatan kesiswaan (Peran guru terhadap kegiatan
kesiswaan, Interaksi dengan siswa, dan Manfaat kegiatan).
Contoh uraian deskripsi diri untuk aspek pengembangan kualitas
pembelajaran
a. Pengembangan Kualitas Pembelajaran
Aspek ini menguraikan contoh nyata semua usaha kreatif yang
telah atau sedang dilakukan oleh guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
yang disertai dengan uraian dampak instruksional, kedisiplinan, dan keterbukaan
terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan teman sejawat.
Deskripsi:
1) Usaha kreatif: ........... (kurang lebih 100 kata)
1) Dampak instruksional: ........... (kurang lebih 100 kata)
1) Kedisiplinan: ........... (kurang lebih 100 kata)
1) Keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan
teman sejawat: ........... (kurang lebih 100 kata)
Pengalaman Mengajar
·
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas
sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).
·
Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat
keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
·
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1)
relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan
dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus orisinal (benar
dan memenuhi asas legalitas).
Pendidikan
·
Pendidikan adalah pendidikan tertinggi yang dimiliki guru dan
dibuktikan dengan ijazah.
·
Pendidikan yang dapat diakui dalam penilaian RPL ini adalah
ijazah S2 dan/atau S3, baik kependidikan maupun non kependidikan dari lembaga
yang memiliki ijin penyelenggaraan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
·
Dokumen yang dilampirkan berupa foto kopi ijazah S2 dan/atau S3
yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi (lembaga pendidikan formal) yang
mengeluarkannya.
Diklat
·
Pendidikan dan pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan
dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan
tugas sebagai pendidik yang relevan dengan bidang sertifikasi, baik pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun tingkat
internasional, yang dapat mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru.
·
Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP, P4TK,
MGMP, KKG, dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga
lain yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
·
Workshop/lokakarya yang sekurang-kurangnya dilaksanakan 30 jam
pelatihan dan menghasilkan karya dapat dikategorikan ke dalam sub komponen ini.
·
Bukti fisik sub komponen pendidikan dan pelatihan ini berupa
sertifikat atau piagam asli yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang
sah. Sertifikat/piagam pendidikan dan pelatihan dapat dinilai apabila
(dikeluarkan oleh lembaga/institusi penyelenggara yang kredibel dan memenuhi
asas kepatutan dan kewajaran).
Analisis Buku Ajar sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program
layanan BK/TIK
·
Analisis buku ajar merupakan kegiatan yang menggambarkan
kemampuan guru dalam melakukan analisis materi ajar sesuai dengan kompetensi
dasar dan indikator pembelajaran yang akan dicapai dalam pembelajaran yang
bersumber dari buku guru dan buku siswa kurikulum 2013.
·
Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini adalah hasil analisis
buku ajar sesuai dengan format yang disediakan (format terlampir). Kemampuan
analsis buku ajar akan terlihat pada kualitas pengembangan materi ajar sebagai
suplemen RPP.
·
Analisis program layanan BK/TIK merupakan kemampuan guru
Bimbingan Konseling (BK) atau guru TIK dalam melakukan analisis program layanan
yang akan dilaksanakan di sekolah dalam implementasi BK/TIK.
·
Kemampuan analisis guru BK/TIK akan terlihat dalam inovasi
program layanan yang dituangkan sebagai komponen RPPBK/RPBTIK.
Perangkat pembelajaran/layanan sesuai Kurikulum 2013
Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini adalah perangkat
pembelajaran/layanan yang meliputi:
·
RPP/RPPBK/RPBTIK,
·
pengembangan bahan ajar/layanan,
·
media pembelajaran/inovasi layanan, dan
·
instrumen penilaian.
Peserta yang pernah mengikuti PLPG, dapat melampirkan perangkat
pembelajaran yang dihasilkan dari workshop pengembangan perangkat pembelajaran
(workshop SSP).
Analisis Penilaian hasil belajar/layanan bimbingan siswa sesuai
Kurikulum 2013
Bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen ini adalah dokumen
hasil analisis penilaian hasil belajar berupa analisis penilaian hasil belajar
dan dokumen penyajian hasil belajar (guru kelas dan guru mapel), analisis
layanan BK dan dokumen penyajian hasil layanan BK (guru BK), dan analisis
bimbingan TIK dan dokumen penyajian hasil bimbingan TIK (guru TIK).
Pembelajaran/layanan bimbingan sesuai Kurikulum 2013 yang
dibuktikan dengan rekaman video
·
a. Guru kelas atau guru mata pelajaran harus mampu
mengimplementasikan kurikulum 2013 dalam pembelajaran (dengan pendekatan
saintifik).
·
b. Dalam komponen ini guru wajib mengumpulkan rekaman video
pembelajaran berdurasi 1 (satu) JP. Rekaman video tersebut menggambarkan
kemampuan guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2013.
·
c. Video pembelajaran dibuat orisinal yang berisi keterlaksanaan
langkah pembelajaran dengan pendekatan saintifik.
·
d. Demikian juga guru BK/TIK wajib mengumpulkan rekaman video
yang menunjukkan bahwa guru BK/TIK telah melaksanakan layanan BK/bimbingan TIK.
·
e. Video bersifat orisinal yang berisi keterlaksanaan layanan
BK/bimbingan TIK.
Penilaian Atasan Langsung
·
Penilaian atasan langsung dilakukan oleh kepala sekolah dan
pengawas yaitu penilaian terhadap kompetensi kepribadian dan sosial (format
terlampir).
·
Aspek yang dinilai merujuk pada jabaran kompetensi kepribadian
dan sosial guru yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang
kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
·
A.Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran yang mendapat
pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
·
Dokumen prestasi akademik dan/atau karya monumental dapat berupa
sertifikat, piagam penghargaan, buku, dan artikel/makalah.
·
Prestasi akademik dapat berbentuk (Lomba karya akademik,
Sertifikat keahlian/keterampilan, dan Karya tulis buku atau artikel).
·
Karya monumental adalah suatu karya hasil usaha kreatif dalam
bidang pendidikan yang dilandasi oleh pengalaman dan penghayatan dengan
melibatkan cipta, rasa, dan karsa yang mendapat pengakuan masyarakat pada suatu
tempat dan kurun waktu tertentu (karya teknologi tepat guna atau karya seni).
Sumber : Jamaris Malayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar