Tunjangan fungsional operator sekolah, heemm... apakah ini hanya "bualan"
saja demi membuat operator siap bekerja keras dalam dunia pendataan? tunjangan
fungsional bukannya hanya untuk guru yang memiliki jumlah jam mengajar
alias tunjangan guru GTT. Memang benar demikian, persyaratan untuk
memperoleh tunjangan, memang harus memenuhi beberapa syarat antara lain
memiliki jumlah jam mengajar, NUPTK serta beberapa syarat lain yang harus
dipersiapkan.
Jadi kalau begitu ops tidak dapat tunjangan
fungsional! karena tidak memiliki jumlah jam mengajar, gimana mau memiliki
kalau tugas ops hanya masalah pendataan online. Dan memang itu lah tugas
sebenarnya OPS bukan mengajar, kecuali merangkap menjadi guru. Pada tahun 2016
nanti Pemerintah melalui Dinas masing-masing akan mensosialisasikan keberadaan
operator sekolah untuk mendapat tunjang fungsional khusus. Kenapa karena tugas
ops tidak main-main. Sama pentingnya dengan tugas guru mengajar.
Beberapa syarat yang bisa Anda persiapkan
pada syarat tunjangan operator sebagai berikut :
1.
Memiliki NUPTK atau Peg-Id
2.
Terdaftar resmi sebagai Operator Sekolah di Dapodik Kemdikbud
3.
Memiliki Surat Tugas Pengangkatan Operator Sekolah dari Instansi
masing-masing
Semoga informasi ini terealisasi tahun depan,
demi keberlangsungan tugas operator sekolah yang semakin banyak hampir sama
dengan PNS hanya tanggung jawab saja yang beda. Terus semangat dalam menjalani
tugas pahlawan data.
Tunjangan fungsional operator sekolah, heemm... apakah ini hanya "bualan"
saja demi membuat operator siap bekerja keras dalam dunia pendataan? tunjangan
fungsional bukannya hanya untuk guru yang memiliki jumlah jam mengajar
alias tunjangan guru GTT. Memang benar demikian, persyaratan untuk
memperoleh tunjangan, memang harus memenuhi beberapa syarat antara lain
memiliki jumlah jam mengajar, NUPTK serta beberapa syarat lain yang harus
dipersiapkan.
Jadi kalau begitu ops tidak dapat tunjangan
fungsional! karena tidak memiliki jumlah jam mengajar, gimana mau memiliki
kalau tugas ops hanya masalah pendataan online. Dan memang itu lah tugas
sebenarnya OPS bukan mengajar, kecuali merangkap menjadi guru. Pada tahun 2016
nanti Pemerintah melalui Dinas masing-masing akan mensosialisasikan keberadaan
operator sekolah untuk mendapat tunjang fungsional khusus. Kenapa karena tugas
ops tidak main-main. Sama pentingnya dengan tugas guru mengajar.
Beberapa syarat yang bisa Anda persiapkan
pada syarat tunjangan operator sebagai berikut :
1.
Memiliki NUPTK atau Peg-Id
2.
Terdaftar resmi sebagai Operator Sekolah di Dapodik Kemdikbud
3.
Memiliki Surat Tugas Pengangkatan Operator Sekolah dari Instansi
masing-masing
Semoga informasi ini terealisasi tahun depan,
demi keberlangsungan tugas operator sekolah yang semakin banyak hampir sama
dengan PNS hanya tanggung jawab saja yang beda. Terus semangat dalam menjalani
tugas pahlawan data.