Informasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Yang Sudah mendapatkan SK Tunjanga Profesi ( SKTP ) yang dikeluarkan Tgl 31 Maret 2015 , di Perkirakan akan disalurkan Melalui Rekening Masing_masing PTK antara Tanggal 9-16 April 2015 untuk lebih jelasnya mari kita simak Informasi selengkapnya ...
Memang
sudah jelas bagi guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) harus
segera di cairkan . TPG ( Tunjangan Profesi Guru ) triwulan pertama untuk
perode januari-maret tahun 2015 diperkirakan cair antara tanggal 9-16 April ,
hal ini dikatakan Direktur P2TK ( Pembinaan Pendidk dan Tenaga kependidikan ) ,
Ditjen Pendidikan dasar ( Dikdas ) Kemdikbud ” Sumarna Surpranata ” .
Seperti
yang dilansir dari kaltim Post ( 02/03/2015 ) , saat ini Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( P2TK ) Kemdikbud masih mempersiapkan
penerbitan SKTP ( Surat Keputusan Pencairan Tunjangan )
Anggaran
untuk membayar TPG semakin membengkak. Tahun lalu anggaran pembayaran TPG yang
ditransfer ke daerah sekitar Rp 60,5 triliun, tahun ini alokasinya naik menjadi
Rp 70,2 triliun. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah penerima dan kenaikan
gaji pokok guru PNS secara berkala.
Anggaran
TPG yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS.
Sedangkan anggaran yang dikelola Kemendikbud untuk membayar Tunjangan Profesi
uru Non PNS alias guru swasta dan guru bantu.
“Sedangkan
anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.
Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer tahap berikutnya akan ditunda.
Sumarna berharap , tahun 2015 pencairan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tepat waktu , jumlah , dan tepat sasaran . Kemendikbd tidak ingin ada penimbunana uang Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) di daerah masing-masing , Ketika sudah jelas Guru calon penerima , maka Tunjangan Profesi Guru harus segera dicairkan .
Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer tahap berikutnya akan ditunda.
Sumarna berharap , tahun 2015 pencairan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tepat waktu , jumlah , dan tepat sasaran . Kemendikbd tidak ingin ada penimbunana uang Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) di daerah masing-masing , Ketika sudah jelas Guru calon penerima , maka Tunjangan Profesi Guru harus segera dicairkan .
Sekian
Informasinya ,Semoga dapat membahagiakan Bapak/Ibu Guru yang sedang menanti
Pencairan Tunjangan Profesi ( Sertifikasi ),
·

Tidak ada komentar:
Posting Komentar