Penetapan Jam kerja ASN (Aparatur
Sipil Negara ), TNI dan POLRI pada bulan ramadhan
Dalam rangka
peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1436
khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, jam kerja ASN, TNI dan
POLRI telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor
04 tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Pada Bulan
Ramadhan.
Berikut penetapan jam
kerja bagi PNS / ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 1436 H selengkapnya :
1. Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari
Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul:
12.00 – 12.30.
b. Hari
Jum’at Pukul:
08.00 – 15.30;
2. Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam ) hari kerja :
a. Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul:
08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul:
12.00 – 12.30.
b. Hari
Jum’at Pukul:
08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul:
11.30 – 12.30.
3. Jumlah
jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari
atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur
oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan
situasi dan kondisi setempat.
Download selengkapnya
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan
Polri pada Bulan Ramadhan pada links sumber artikel pada links situshttp://menpan.go.id. Semoga bermanfaat dan
terimakasih…

Tidak ada komentar:
Posting Komentar