Minggu, 31 Mei 2015

Tutorial membuat website pribadi dengan blogger

Langkah – langkah terbaru membuat blog di blogspot

Punya akun blog memiliki keuntungan sangat banyak diantaranya kita bisa menyimpan foto,dokumen,video dsb dan kita pun bisa berbagi dg akun – akun facebook,blogger dll. Berikut ini saya akan mencoba berbagi pengalaman tentang cara membuat blog pribadi / website pribadi atau bahkan blog sekolah dengan gratis tanpa membayar uang sepeser pun. Berikut langkah – langkah cara membuat blog di blogspot.
1.            Langkah awal adalah pastikan anda punya email di akun “gmail.com”  sebagai contoh : saya akan buat akun blog dg nama email khairamaida.athalia@gmail.com
Kalau belum punya email maka harus buat email dulu di situs : www.gmail.com.


2.            Anggap saja anda sudah punya akun gmail dan langkah selanjutnya atau langkah ke-2 anda masuk ke : www.blogger.com. Akan muncul tampilan seperti ini :


3.            Akan muncul tampilan seperti ini, ikuti langkah – langkah dalam gambar! :


                                               
4.            Langkah berikutnya akan muncul tampilan sebagai berikut :        


5.            Klik “ blog baru ” seperti dalam gambar : jangan lupa anda mencatat nama blog anda





7.            Selanjutnya klik gambar “pensil” sebagai langkah awal anda memposting






8.            Ketik judul post seperti yang ditunjukkan oleh tanda panah, lalu anda ketikkan apa yang ingin anda posting di blog anda, atau jika anda ingin meng-upload foto, maka ikuti langkah berikut ini! :



9.            Anda klik “Pilih file” seperti pada gambar di bawah ini,



10.          Pilih file photo dari folder komputer anda, lalu klik Open



11.          setelah foto dari komputer terpilih Lalu klik “ Add Selected “


12           Akan muncul tampilan seperti di bawah ini, lalu klik “ publikasikan ”


13.          Langkah selanjutnya, anda klik “ Lihat blog ”


14.          Inilah hasil akhir, foto nya sudah terpampang pada blog, jika anda mau menerbitkan entri baru maka klik tanda panah “Entri baru ”



15.          Sekarang coba anda keluar dari akun blogger anda lalu coba anda masuk dengan mengetikkan nama akun blog yang baru saja anda buat, sebagai contoh saya akan masuk ke akun blog yang baru saja saya buat : namakukhaira.blogspot.com ,,, SELAMAT MENCOBA!!!













Kamis, 14 Mei 2015

SISTEM KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI PNS SETIAP 4 TAHUN MULAI BERLAKU TAHUN 2015

SISTEM KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI PNS SETIAP 4 TAHUN MULAI BERLAKU TAHUN 2015



Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti sebelumnya. karena BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.

“Paradigmanya harus dirubah menjadi melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bertugas meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, tugas utama mereka adalah melayani masyarakat. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan mekanisme kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi ( RB )dalam bidang kepegawaian.

 Bima berpendapat, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.





Menurut Bima, aturan ini jauh lebih efektif dibanding mekanisme lama di mana PNS yang akan naik pangkat harus mendapat rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme lama itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Oleh karena itu, BKN berinisiatif menyusun mekanisme baru agar kenaikan pangkat bisa otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima.
“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.

Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di daerah siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bagian upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.

“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus selesai dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.(diskominfo kaltim/es)


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...



Rabu, 06 Mei 2015

Aplikasi VIP 2015, Kartu Indonesia Pintar, pekerjaan baru buat para OPS (Operator Sekolah)

Bottom of Form

Mendasari surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD). Sebelum kami sampaikan Panduan Verval KPS di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) , Berikut mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :

1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP. Mekanismenya :
  • Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
  • Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.
2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP. Mekanismenya  :
  • Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar,  dengan prioritas :
  1. Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
  2. Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
  3. Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  4. Siswa yang terancam putus sekolah;
  5. Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).
  • Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar  (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.
  • Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke dipsd.kemdikbud.
Anda dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud
Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :
1. Silahkan anda masuk di halaman ini, maka akan muncul tampilan seperti ini :























2. Kemudian klik tombolmasuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :

















3. Silahkan anda lakukan sesuai mekanisme diatas
Catatan : Jika anda tidak bisa login di laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.

Demikian penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP
demikian berita yang dapat disampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
SUMBER : http://www.infosekolah.net