Mendasari surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
(ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang program
Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD). Sebelum
kami sampaikan Panduan Verval KPS di
Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) , Berikut mekanisme
pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa
Miskin (BSM) :
1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu
KPS/KKS/KIP. Mekanismenya :
- Pihak
sekolah mengentry/ memasukan
atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi
siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar
lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya
lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP
2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
- Dinas
pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan
Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd
kemdikbud.
2. Bagi siswa yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP. Mekanismenya :
- Pihak
Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi
dana sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar, dengan prioritas :
- Siswa
yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
- Siswa
yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
- Siswa
yang terkena dampak bencana alam;
- Siswa
yang terancam putus sekolah;
- Siswa
yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang
tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/
Lembaga pemasyarakatan).
- Sekolah
kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia
Pintar (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id
- Dinas
Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima
PIP 2015 dari sekolah.
- Hasil
Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas
Pendidikan dan dikirim ke dipsd.kemdikbud.
Anda dapat mendownload surat resmi Program
Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud
Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon
penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada
aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :
1. Silahkan anda masuk di halaman ini, maka akan muncul tampilan
seperti ini :
2. Kemudian klik tombolmasuk dengan dapodik, untuk login
dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik,
dan berikut tampilannya :
3. Silahkan anda lakukan sesuai mekanisme diatas
Catatan : Jika anda tidak bisa login di laman
pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email
anda.
Demikian penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan
Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP
demikian berita yang dapat disampaikan, semoga dapat
bermanfaat bagi kita semua.
SUMBER : http://www.infosekolah.net


Tidak ada komentar:
Posting Komentar